Rabu, Mei 20, 2026
BerandaOpiniKetua Pemuda Katolik Apresiasi Tindakan Cepat Kapolda NTB Terbitkan SP-3 Kasus Amag...

Ketua Pemuda Katolik Apresiasi Tindakan Cepat Kapolda NTB Terbitkan SP-3 Kasus Amag Sinta Korban Begal

Penulis : Yohanes Adi Putra (Kabid Advokasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik Komda Kepri

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH mengapresiasi langkah cepat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka tehadap Amag Sinta. Kapolda NTB akhirnya memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus tersebut. Setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum, Korban dinilai membela dirinya, sehingga Amag Sinta tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

Vandarones memandang penerbitan SP-3 atas kasus Amag Sinta merupakan jawaban yang ditunggu masyarakat untuk memperoleh keadilan dari penegak hukum.

Sebelumnya, kasus Amag Sinta menjadi sorotan dan perbincangan publik bermula dari adanya laporan Amag Sinta yang menjadi korban begal dan menghabisi 2 mayat begal di Lombok. Ke dua begal yang tewas dihabisi oleh Amag sendiri dalam melakukan aksi pembelaan diri dari 4 begal yang menyerangnya.

Amag Sinta membunuh 2 begal karena keadaan terpaksa. Sementara 2 orang lagi berhasil melarikan diri. Amag yang berkendara menggunakan roda dua dicegat di tengah jalan oleh 4 orang pelaku begal dengan senjata tajam. Amag terpaksa melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan nyawa dan harta benda miliknya. Perlawanan yang dilakukan Amag menyebabkan dua nyawa begal melayang. Amag sempat ditetapkan tersangka.

Sejatinya perbuatan pembelaan diri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang mana mengatur alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sebagai tindakan pidana karena adanya alasan pemaaf karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan, melindungi nyawanya, melindungi kesusilaan, dan atau untuk melindungi harta benda miliknya atau orang lain.

Dalam Pasal 49 KUHP telah mengatur bahwa (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, dan (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pada dasarnya, pengaturan mengenai perbuatan pembelaan diri karena adanya daya paksa sehingga perbuatan tersebut harus atau perlu dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan tindak pidana.

Pemuda Katolik Komda Kepri memberikan beberapa catatan mengenai pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian pasca kasus Amag Santi yaitu kepolisian. Kepolisian masih perlu memberikan jaminan ketidak berulangan kasus serupa sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa tidak adil bagi masyarakat. Kepolisian perlu meningkatkan pengamanan khususnya di tempat-tempat yang diketahui sebagai tempat yang sepi dan besar potensi terjadinya tindak pidana. Dengan demikian masyarakat merasa aman.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus tetap mengawal agar kasus serupa tidak berulang kembali dan tetap membantu pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.*

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses