Beritaibukota.com,BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (3/9) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto.
Pemanggilan Bobby berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan. “Ia betul. Atas nama saksi Bobby Jayanto anggota DPRD Provinsi Kepri,” kata Fikri dalam isi pesan whatssapnya kepada beritaibukota.com.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
Ali Fikri sejauh ini mengatakan belum ada penambahan tersangka baru. KPK masih tetap melakukan pemeriksaan saksi perihal penetapan tersangka Apri dan Saleh H Umar. (nto)