Kamis, Mei 14, 2026
BerandaKepriKPU Kepri Nyatakan Berkas Pasangan Rudi-Rafiq Lengkap, Ansar-Nyanyang Diminta Lakukan Perbaikan

KPU Kepri Nyatakan Berkas Pasangan Rudi-Rafiq Lengkap, Ansar-Nyanyang Diminta Lakukan Perbaikan

Beritaibukota.com,KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah dinyatakan lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, yang menegaskan bahwa tidak ada perbaikan yang diperlukan dari pasangan tersebut.

“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” ujar Ferry.

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, masih memiliki kekurangan dalam persyaratan administrasi. Menurut Ferry, berkas yang diserahkan oleh pasangan Ansar dan Nyanyang telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap.

“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” jelas Ferry.

Ferry merinci bahwa Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga dokumen, sementara Nyanyang Haris Pratamura perlu memperbaiki delapan dokumen. Beberapa di antaranya termasuk ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, serta nomor NPWP.

“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD, nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” tambah Ferry.

Pasangan Ansar dan Nyanyang diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen-dokumen tersebut. KPU Kepri menegaskan bahwa jika berkas tidak dapat diperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan, maka pasangan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Proses pendaftaran dan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang. KPU Kepri berkomitmen memastikan seluruh pasangan calon memenuhi persyaratan administrasi agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses