Jumat, Desember 6, 2024
BerandaNatunaLuar Biasa, Kacab Kajari Natuna Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK...

Luar Biasa, Kacab Kajari Natuna Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020

Beritaibukota.com,NATUNA – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan telah menetapkan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.

“Dua tersangka itu inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, ” kata Roy, Sabtu (8/1).

Roy mengatakan penahanan dua tersangka tersebut telah dilaksanakan Rabu tanggal 05 Januari 2022 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Roy yang juga sekaligus Ketua Tim Penyidik mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Dijelaskan perbuatan dua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000,-. Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

“Adapun dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP. Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ” kata Roy.

Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-.

Roy menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan membuat LPJ palsu. Selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan Tahap I ke Penuntut Umum.

Roy juga menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, ” kata Roy memberi himbauan kepada masyarakat

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.