Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang laki-laki karena memiliki diduga narkotika jenis sabu, Selasa (20/9).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Kamis (22/9), mengatakan kejadian bermula pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 Wib. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama (DEP) di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.
Efendi mengatakan saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram. Adapun ke 16 paket diduga sabut tersebut ditemukan di dalam tas sandang miliknya 9 paket. 5 paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor.
“Kepada petugas, sdr. (DEP) mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya,” kata Efendi
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (redaksi)