Beritaibukota.com,BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap 2 orang laki-laki yang melakukan penambangan pasir illegal, Kamis (9/3)
Dua orang tersebut berinisial AM (51) dan ST Als M (48).
“Dua orang itu ditangkap ketika melakukan penambangan pasir ilegal,” kata
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, Sabtu (11/3).
Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori. Harga perlorinya dijual Rp.450.000.
Kronologi penangkapan bermula saat tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan, dilokasi. “Di TKP anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” ujar Ardiyaniki.
Dari hasil interogasi dari pelaku, Ardiyaniki mengatakan pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000 per truk lori.
Kedua pelaku mengaku melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023. Mereka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah
Ardiyaniki mengatakan himbauan dari Kapolres Bintan kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



