Senin, April 28, 2025
BerandaTanjungpinangReskrim Polres Pinang dalami Motif Pembacokan, Korban Mengaku tidak Pernah ada Masalah

Reskrim Polres Pinang dalami Motif Pembacokan, Korban Mengaku tidak Pernah ada Masalah

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku penganiayaan inisial AN, Rabu (1/6). AN melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial Y. Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacokan pisau dan sedang dirawat di rumah sakit.

Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU, Suprihadi, mengatakan kejadian bermula pada hari rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 11.30 Wib. Waktu itu AN datang ke rumah Y menggunakan sepeda motor dan langsung berjalan kearah korban.

“Saudara AN langsung membacokan pisau ke arah kepala saudara Y. Korban berusaha menangkis pisau tersebut dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami luka robek,” kata Suprihadi.

Selanjutnya pelaku kemudian kembali membacok pisau ke arah kepala korban dan korban berusaha menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri di bawah ketiak mendapatkan luka robek.

Korban berusaha melarikan diri ke arah kebun depan rumah. Naas saat itu korban terjatuh hingga pelaku kembali membacok korban dan berhasil mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban. Korban berdiri dan melarikan diri kerumah dengan mengunci pintu. Namun saat korban berada dirumah, korban melihat pelaku hendak masuk kedalam rumah melalui atap. Melihat hal tersebut, korban langsung pergi kerumah sakit.

“Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban dengan tersangka AN tidak pernah ada masalah baik secara pribadi maupun masalah keluarga. Korban juga tidak tahu apa permasalahan sehingga tersangka AN melakukan penganiayaan terhadap dirinya” kata Suprihadi.

Suprihadi mengatakan pelaku sudah ditangkap dan melakukan penyitaan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipergunakan tersangka pada saat melakukan penganiayaan.

Suprihadi mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sampai hari ini, Satreskrim Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki motif tindak penganiayaan tersebut” kata Suprihadi.***

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.