Beritaibukota.com,BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi (AS) dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar dinyatakan lengkap.
Persidangan Apri dan Mohd Saleh diagendakan diadakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang nantinya.
Apri dan Mohd Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
“Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dkk dan disimpulkan telah lengkap maka Kamis (9/12/2021), dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa,” tulis Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan whatsappnya kepada beritaibukota.com.
Fikri mengatakan berkaitan dengan itu juga maka penahanan Apri dan Mohd Saleh dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.
Adapun Apri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. “Pelimpahan ke pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” tulis Fikri dalam isi text pesan whatsappnya. (nto)