Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBintanPenyidik KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bintan non...

Penyidik KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bintan non Aktif

Beritaibukota.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini, Jumat (26/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Rizki Bintani merupakan Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan. Rizki juga merupakan ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.

Saksi lain yang diagendakan untuk pemanggilan adalah Norman. Norman ini merupakan Swasta yang ikut diperiksa penyidik KPK.

Sampai sejauh ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan baru menetapkan dua tersangka yaitu Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.

Tim Penyidik KPK sebelumnya juga sudah memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan Saleh Umar selama 30 hari terhitung dari 10 November. Hal ini juga sudah berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang.

Saat ini Apri Sujadi di tahan di Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar di tahan di Gedung KPK Kavling C1. (nto).

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.