Beritaibukota.com,BINTAN – Satreskrim Polres Bintan menggrebek sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Marganda, Rabu (14/8/2024)
Marganda menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Mendapat informasi, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang Marganda.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan satu lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.
“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja, ”ungkap Marganda.
Dijelaskan, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir.
Barang bukti yang di amankan satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, 1satu buah jerigen dan dua unit truk.
Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, ” terang Marganda.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



