Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaBintanPolres Bintan Berhasil Amankan 53 Pekerja Migran Ilegal

Polres Bintan Berhasil Amankan 53 Pekerja Migran Ilegal

Beritaibukota.com, BINTAN – Polres Bintan berhasil amankan 53 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin (28/6). PMI ini diamankan di pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jl. Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan total 53 PMI Ilegal terdiri dari 41 orang PMI yg bekerja di KIA (kapal ikan asing) yang masuk ke Bintan secara Ilegal. Sementara 12 PMI Ilegal lainnya merupakan PMI ilegal yg akan berangkat ke Malaysia.

Bambang menjelaskan adapun 41 Orang PMI Ilegal bekerja sebagai ABK dikapal asing penangkap Ikan cumi berbendera Cina grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat.

“Khusus PMI ilegal eks ABK kapal, mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah. Namun masuk kembali ke indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan, ” ungkap Bambang.

Sementara terkait 12 Orang PMI Ilegal datang dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya kemudian turun di Batam. Dari bandara Batam naik taksi menuju ke pelabuhan kapal roro punggur Batam dengan tujuan pelabuhan penumpang Tanjung Uban.

Adapun ke 12 PMI ini dijemput seseorang lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (tidak resmi, red) di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Pengakuan dari PMI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok inisial NWR (Domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp. 5-6 juta per orang. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong pasar, Bintan Utara.

Polres Bintan sampai saat ini masih proses pencarian speedboat dan tekong yang akan memberangkatkan 12 PMI ilegal tersebut.

Bambang mengatakan penanganan selanjutnya PMI ilegal ini akan ditempatkan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang. *** (ko)

HIMBAUAN Kapolres Bintan :

– Agar warga masyarakat, Baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid 19.

– Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

– Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

– Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di bintan dapat melaporkan pada bhabinkamtibmas ataupun call center 110 polres bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid 19.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.